Catatan pinggir pengangkatan anak

  1. Salinan Penetapan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengisi formulir dan menunggu nomor antrian dipanggil
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi kepada petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkannya ke petugas operator jika berkas lengkap. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Petugas operator meneliti berkas, melakukan input data dan mencetak konsep catatan pinggir pengangkatan anak kemudian diteruskan kepada Kasie
  5. Kasie memverifikasi, validasi data dan memberikan paraf konsep catatan pinggir pengangkatan anak, Jika data tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon melalui petugas pelayanan dan jika sesuai diteruskan kepada Kabid
  6. Kabid memberikan paraf konsep catatan pinggir pengangkatan anak
  7. Kadis menandatangani catatan pinggir pengangkatan anak
  8. Petugas registrasi meregister, memberikan cap kemudian Petugas pelayanan menyerahkan ke Pemohon
  9. Pemohon menerima catatan pinggir pengangkatan anak

Maksimal 3 (tiga) hari kerja,  kecuali mengalami gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store