Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir F 2.01
  2. Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain atau Kades/Lurah Setempat

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengisi formulir dan menunggu nomor antrian dipanggil
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi kepada petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkannya ke petugas operator jika berkas lengkap. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Petugas operator meneliti berkas, melakukan input data dan mencetak konsep akta kematian kemudian diteruskan kepada Kasie
  5. Kasie memverifikasi, validasi data dan memberikan paraf konsep akta kematian, Jika data tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon melalui petugas pelayanan dan jika sesuai diteruskan kepada Kabid
  6. Kabid memberikan paraf konsep akta kematian dan melakukan verifikasi elektronik akta kematian
  7. Kadis melakukan sertifikasi elektronik akta kematian
  8. Operator mencetak akta kematian dan menyerahkan ke petugas registrasi untuk di register kemudian Petugas pelayanan menyerahkan ke Pemohon
  9. Pemohon menerima akta kematian

Maksimal 1 (satu) hari kerja, kecuali mengalami gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store