Akta Perkawinan

  1. Mengisi Formulir F 2.01
  2. Fotokopi Surat Nikah Agama
  3. Fotokopi KTP (Suami isteri)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (Suami isteri
  6. Pas foto warna gandeng ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  7. Fotokopi Akta Kelahiran anak bagi yang sudah memiliki anak
  8. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  9. Fotokopi Akta Kematian bagi janda atau duda karena cerai mati
  10. Fotokopi Akta Perceraian bagi janda atau duda karena cerai hidup
  11. Diumumkan selama 10 sampai dengan maksimal 14 hari

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengisi formulir dan menunggu nomor antrian dipanggil
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi kepada petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkannya ke petugas operator jika berkas lengkap dan menginformasikan ke pemohon untuk datang kembali untuk mengambil pengumuman dalam jangka waktu 10 sampai dengan maksimal 14 hari kedepan. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Petugas operator meneliti berkas, mengecek kesesuaian data kemudian diteruskan kepada Kasie
  5. Kasie memverifikasi, memvalidasi data, Jika data tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon melalui petugas pelayanan dan jika sesuai diteruskan kepada Kabid
  6. Kabid memverifikasi dan memberikan petunjuk kepada operator untuk dibuatkan Pengumuman pelaksanaan Pencatatan Sipil untuk di tandatangani Kepala Dinas
  7. Operator mencetak Pengumuman pelaksanaan Pencatatan Sipil
  8. Kadis menandatangani Pengumuman pelaksanaan Pencatatan Sipil
  9. Petugas register, meregister Pengumuman pelaksanaan Pencatatan Sipil kemudian Petugas pelayanan menyerahkan ke Pemohon
  10. Pemohon menerima Pengumuman pelaksanaan Pencatatan Sipil
  11. Pelaksanaan Pencatatan Sipil dilaksanakan sesuai tanggal yang ditetapkan
  12. Setelah penandatangan regiter Perkawinan, operator melakukan input data dan mencetak konsep akta perkawinan kemudian diteruskan kepada Kasie
  13. Kasie memverifikasi, validasi data dan memberikan paraf konsep akta perkawinan dan diteruskan kepada Kabid
  14. Kabid memberikan paraf konsep akta perkawinan dan melakukan verifikasi elektronik akta perkawinan
  15. Kadis melakukan sertifikasi elektronik akta perkawinan
  16. Operator mencetak akta perkawinan dan menyerahkan ke petugas register untuk di register kemudian Petugas pelayanan menyerahkan ke Pemohon
  17. Pemohon menerima akta perkawinan

1 (satu) hari kerja setelah penandatanganan register perkawinan, kecuali mengalami gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store