Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. 1. Gambar (denah, Tampak & Potongan);
  2. 2. Perhitungan Konstruksi (Untuk bangunan 2 lantai ke atas);
  3. 3. Gambar Konstruksi;
  4. 4. Gambar Konstruksi Listrik, Air Minum, Air Kotor;
  5. 5. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan Camat (Terlampir);
  6. 6. Surat Pernyataan (Terlampir);
  7. 7. Foto Copy Tanda Bukti Pemilikan Tanah;
  8. 8. Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  9. 9. Surat Keterangan Tetangga (Terlampir);
  10. 10. Foto Copy Tanda Lunas PBB;
  11. 11. Fotocopy KTP terbaru;
  12. 12. Foto Copy NPWP;
  13. 13. Pas Foto Warna 3 X 4 (2 Lembar);
  14. 14. Materai 10.000 (2 Lembar);
  15. 15. Map Snelhekter Plastik Warna Merah (2 Buah).

  1. -

5 Hari kerja

Biaya IMB berdasarkan Rekomendasi dari Dinas Teknis yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Kotak Saran/Aduan

2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), melalui Link : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSf5Qle3fBIBnBeRq2L0we0fJD0k8FQlRiyfA95nSpX8LXylHQ/viewform

3. Email : pmptspip@gmail.com dan pmptsp@banggailautkab.go.id

4. CS Pengaduan : 081355631262

5. Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store