5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Bidang Perizinan
Jalan Mangga Satu, Kecamatan Taliabu Barat
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Pulau Taliabu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store