Pelayanan Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi baik secara online maupun offline, untuk perorangan menyertakan identitas diri sepeti KTP atau SIM, dan untuk Organisasi berbadan hukum/ LSM, dengan menyertakan Akte Pengesahan Badan Hukum.

  1. 1.Pemohon datang ke PPID Kota Pariaman secara langsung atau bisa kunjungi web ppid.pariamankota.go.id 2.Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Informasi di meja pelayanan atau melalui online 3. petugas meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Atasan PPID 4. Dalam Jangka 10 Hari kerja Petugas akan menghubungi kembali Pemohon Informasi 5. Jika permintaan informasi telah dipenuhi dan pemohon merasa puas maka proses selesai.

Permohonan Informasi Publik akan di proses semenjak pemohon melakukan registrasi permohonan dan diterima oleh petugas layanan dan harus dipenuhi dan diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja. namun jika pelayanan membutukan waktu tambahan untuk memenuhi permintaan pemohon maka akan diberikan waktu tambahan selama 7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan Permohonan Informasi Publik

Penanganan Pengaduan Pada Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik dapat dilakukan melalui :

Email : ppidpariamankota@gmail.com    

Whatsapp : 085356405604   an. Trimurni            

Web : www.lapor.go.id atau  www.pariamankota.lapor.go.id          

sms : 1708 dengan cara ketik LAPOR PARIAMAN (isi aduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ppid.pariamankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"