Permohonan Informasi Publik akan di proses semenjak pemohon melakukan registrasi permohonan dan diterima oleh petugas layanan dan harus dipenuhi dan diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja. namun jika pelayanan membutukan waktu tambahan untuk memenuhi permintaan pemohon maka akan diberikan waktu tambahan selama 7 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Layanan Permohonan Informasi Publik
Penanganan Pengaduan Pada Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik dapat dilakukan melalui :
Email : ppidpariamankota@gmail.com
Whatsapp : 085356405604 an. Trimurni
Web : www.lapor.go.id atau www.pariamankota.lapor.go.id
sms : 1708 dengan cara ketik LAPOR PARIAMAN (isi aduan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store