Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

  1. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy KTP Penjamin
  4. Membawa Fotocopy KTP Narapidana ybs

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas / Rutan ;
  2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas / Rutan ;
  3. Petugas Lapas / Rutan berdasarkan Rekomendasi hasil sidang TPP yang disetujui oleh Kepala Lapas / Rutan melakukan pengusulan Cuti Menjelang Bebas melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terkonsolidasi dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ;
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penerimaan data secara online dan memeriksa berkas kelengkapan CMB, setelah lengkap, disidangkan TPP di Ditjen PAS, selanjutnya Ditjen PAS menerbitkan SK CMB ;
  5. Lapas / Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK CMB kemudian Lapas / Rutan melaksanakan SK pemberian CMB

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

Jika ada pungutan bisa dilaporkan di bagian pengaduan dengan mengirimkan email ke humasrutanmanado@gmail.com dan peltahrutanmnd@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN INTEGRASI BERBASIS ONLINE MELALUI SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu"