Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat permohonan dari Narapidana / Tahanan
  2. Surat Rekomendasi dari Tim Medis / Dokter Lapas / Rutan
  3. Rekam Medis Narapidana / Tahanan
  4. Surat Pengantar Kepala Lapas / Rutan
  5. Surat Pengantar dari Kepala Kantor Wilayah

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari Narapidana / Tahanan
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan ;
  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan ;
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan dan Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah, dan kemudian Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan, dan selanjutnya Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permintaan Rekomendasi Medis

Jika ada pungutan bisa dilaporkan di bagian pengaduan dengan mengirimkan email ke humasrutanmanado@gmail.com dan peltahrutanmnd@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi Medis"