Pelayanan Penerbitan SPB Dana BOS dan FKTP

  1. SP2B beserta kelengkapannya

  1. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan menyampaikan SP2B BOS dan FKTP beserta kelengkapannya ke Bidang Perbendaharaan (Kuasa BUD) pada jam kerja;
  2. Kuasa BUD memverifikasi SP2B beserta kelengkapannya. Jika benar dan lengkap akan diproses penerbitan SPBnya, dan jika tidak dikembalikan kepada OPD terkait;
  3. Kuasa BUD menandatangani SPB yang telah diterbitkan;
  4. Kuasa BUD menyampaikan SPB BOS ke Dinas Pendidikan dan SPB FKTP ke Dinas Kesehatan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SPB BOS dan FKTP

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SPB Dana BOS dan FKTP"