Pelayanan Penerbitan SP2D

  1. SPM beserta kelengkapnnya;
  2. Anggaran yang tersedia dalam DPA/DPPA;
  3. SPD untuk belanja dimaksud telah diterbitkan.

  1. OPD menyampaikan SPM ke Bidang Perbendaharaan (Kuasa BUD) pada jam kerja;
  2. Kuasa BUD memverifikasi SPM dan kelengkapnnya. Jika sudah benar dan lengkap akan diproses penerbitan SP2Dnya paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima. Jika tidak SPM akan dikembalikan kepada OPD paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPM diterima;
  3. Kuasa BUD menandatangani dan menyampaikan SP2D ke Bank Nagari untuk pencairan dana;
  4. Bank Nagari mendebet Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan mentransfer ke rekening penerima sesuai dengan nilai yang tertera pada SP2D setelah dikurangi pajak atau kewajiban penerima lainnya.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SP2D

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store