BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

  1. 1. Identitas Wajib Pajak (Ktp/Surat izin mengemudi/Paspor)
  2. 2. Fotocopy Surat Tanah
  3. 3. Bukti Lunas PBB Tahun berjalan maupun tahun sebelumnya
  4. 4. Kwitansi Jual Beli tanah Untuk transaksi Jual Beli
  5. 5. Foto Objek yang di ketahui oleh Kepala Upt dan Ul BP2RD,Kepala Desa/Lurah serta Camat setempat
  6. 6. Surat kuasa dari WP yang bermaterai dan Fotocopy KTP penerima kuasa yang masih berlaku dalam hal dikuasakan
  7. 7.Identitas kedua belah pihak untuk Jual Beli(Ktp/Surat Izin Mengemudi/Pasport)

  1. 1. Pelayanan bisa dilakukan secara Online bagi yang mempunyai User dan Password dengan alamat Url :http://222.124.196.194:8080/ 2. Langsung Mendatangai Unit Layanan Bp2rd Kab.Bangka Barat

Catatan : Pelayanan Dalam Waktu Normal


Tidak dipungut biaya

Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB)

0811 7150 888

bpprd.bangkabarat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

222.124.196.194:8080

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)"