Pajak Parkir

  1. Pendaftaran Wajib Pajak Baru : 1.Fotocopy KTP,2.Alamat Subjek,3.Alamat Objek, 4.Laporan Data Pajak
  2. Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Lama : 1.Laporan Data Pajak ( Jumlah Karcis ,Jumlah Omset,dll..)

  1. 1. Datanglah ke Unit Layanan Bp2rd Kab.Bangka Barat atau Upt Bp2rd Kab.Bangka Barat 2.Bawalah Laporan Data Pajak Seperti Jumlah Karcis,jumlah Omset ,dll..

Catatan : Pelayanan dalam waktu normal

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), 2. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), 3. SKPD Nihil (SKPDN), 4. SKPD Kurang Bayar/SKPDKB (surat ketetapan pajak yang menentukan kurang bayar atas jumlah pajak yang telah ditetapkan)

0811 7150 888

bpprd.bangkabarat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Parkir"