Pajak Reklame

  1. Pendaftaran Wajib Pajak Baru : 1.Fotocopy KTP,2.Alamat Subjek,3.Alamat Objek, 4.Laporan Data Pajak
  2. Pelaporan Pajak : 1.Laporan Data Pajak ( Jenis Reklame, Lama Pemasangan)

  1. 1. Datanglah ke Unit Layanan Bp2rd Kab.Bangka Barat atau Upt Bp2rd 2.Bawa lah Laporan Data Pajak Seperti Jenis Reklame ,Ukuran,Jumlah Dan Lama Pemasangan

Catatan apabila pelayanan dalam keadaan Normal

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), 2. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

0811 7150 888

bpprd.bangkabarat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Reklame"