Sertifikasi Benih Jeruk Bebas Penyakit

  1. Permohonan
  2. FC Sertifikat Kompetensi Produsen
  3. Peta Lokasi Perbanyakan
  4. Surat Okulasi
  5. Bukti Penguasaan Lahan

  1. Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan
  2. Pemeriksaan Tanaman
  3. Penerbitan Sertifikat

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Label Benih Jeruk kelas BR (Label Biru)

UPTD PPSB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Benih Jeruk Bebas Penyakit"