Jangka waktu penyelesaian Layanan Pencabutan Dokumen menjadi WNI adalah 3 (lima) Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan
WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945
Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi
Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com
Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store