Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. 1. Paspor Kebangsaan
  2. 2. KITAS / KITAP
  3. 3. Surat Permohonan dari Penjamin
  4. 4. Surat Kuasa

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. Entri data dan cetak tanda permohonan
  3. 3. pemindaian berkas
  4. 4. Pemeriksaan keabsahan dokumen
  5. 5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
  6. 6. Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan
  7. 7. Pemindaian dokumen selesai
  8. 8. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pencabutan Dokumen menjadi WNI adalah 3 (lima) Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan

WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945 Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia "