Asimilasi Tindak Pidana Umum

  1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita pelaksaan putusan pengadilan
  2. Telah membayar lunas denda
  3. surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  4. laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor narapidana
  5. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Asimiasi
  6. laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama -nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Asimilasi Tindak Pidana Umum

Layanan Pengaduan :

Telpon             : (0260)-411225

Whats App      : 082246000119

Instagram        : humaslpsubang

Facebook         : Humaslapassubang

Twitter            : @lp_subang

Web                 : lpsubang.kemenkumham.go.id

E-mail              : lp_subang@yahoo.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum"