Pendaftaran Anak Berkewarganegara an Ganda

  1. 1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. 2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. 3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  4. 4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. 5. Akte Lahir Anak
  6. 6. KTP Orang tua dari Area Kerja
  7. 7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI 8. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohon
  3. 3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  4. 4. Penerbitan Nomor Register anak berkewarganegaraan ganda
  5. 5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi
  6. 6. Pemindaian dokumen
  7. 7. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda adalah 4 (Empat) Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945 Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegara an Ganda "