Pemberian Izin Tinggal tetap

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada pemberian izin tinggal tetap berlaku jugabagi perpanjangan izin tinggal tetap
  2. 2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, untuk perpanjangan izin tinggal tetap juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap yang lama

  1. 1. Prosedur pemberian kartu izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan kartu izin tinggal tetap
  2. 2. Izin tinggal tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas
  3. 3. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

Jangka waktu penyelesaianayanan Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi WNA adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya. (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim)

Pemberianizin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun  Rp. 5.000.000 dan izin masuk kembali masa berlaku paling lama 2 tahun Rp. 1.750.000

Kitap

WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945

Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi

Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com

Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal tetap"