Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

  1. Untuk Dewasa: 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP yg msh berlaku b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah 2. Surat pewarganegaraan Ind bg org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama. 4. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor 5. Mengisi srt pernyataan Bermaterai
  2. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun: 1. Surat permohonan dr orgtua bermeterai 2. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: a. KTP org tua b. Kartu Keluarga c. Akte keleharian d. Akte perkawinan/Buku nikah org tua e. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor f. Paspor org tua yg msh berlaku

  1. 1. Layan permohonan paspor secara langsung/walkin untuk Layanan Ramah HAM diberikan kepada pemohon paspor kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Lansia, Ibu Hamil dan Menyusui, Anak di bawah umur 2 tahun; 2. Datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan jadwal layanan permohonan paspor untuk Ramah HAM; 3. Mengisi Formulir Permohonan Paspor dan melengkapi persyaratan; 4. Pemohon membawa berkas permohonan ke petugas customer service untuk mendapatkan nomor antrean Wawancara dan pengambilan biometrik; 5. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi berkas dan wawancara ; 6. Pengambilan Biometrik (foto dan sidik jari) kepada pemohon; 7. Pemohon mendapatkan bukti permohonan paspor sebagai pengantar bayar permohonan paspor; 8. Papsor dapat diambil 3 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran permohonan paspor.

Paspor selesai 3 hari kerja setelah pembayaran

Paspor Biasa 48 Halaman Rp. 350.000

Paspor

WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945

Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi

Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com

Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung "