Penggunaan dan Pemanfaatan Pendopo Kabupaten Kudus

  1. Hadir langsung di Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus
  2. Melalui surat resmi kedinasan ditujukan ke Bupati/Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus cq.Kepala Bagian Umum Jl. Simpang Tujuh Nomor 1 Kudus
  3. Melalui telepon (0291) 438600
  4. Melalui email bagianumumsetdakudus@gmail.com

  1. Perangkat Daerah / Unit Kerja / Instansi menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Bupati / Sekretariat Daerah
  2. Perangkat Daerah / Unit Kerja / Instansi menerima informasi / data yang dibutuhkan

sejak surat resmi diterima Bagian Umum

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penggunaan dan Pemanfaatan Pendopo untuk Berbagai Acara / Kegiatan

  1. Telepon : (0291) 438600
  2. Kolom saran yang terdapat pada kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan dan Pemanfaatan Pendopo Kabupaten Kudus"