Legalisir Berkas Kepegawaian

  1. Fotokopi Berkas Kepegawaian

  1. Fotokopi berkas kepegawaian disampaikan ke Bagian Umum
  2. Menerima berkas kepegawaian yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang

14 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Berkas Kepegawaian

Telp : (0291) 438600

Email : bagianumumsetdakudus@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Berkas Kepegawaian"