Pengajuan Proposal Banper (3 Bulan)
Seleksi penerima Banper (2 Bulan)
Penetapan Penerima Banper (1 bulan)
Tahap Pengadaan Barang (6 Bulan) usulan penerima Banper
Serah Terima Banper kepada penerima (1 bulan)
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi dalam bentuk Sarana dan Prasarana (Barang dan Revitalisasi Ruang Kreatif)
Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jalan Kimia Nomor 12-20, Pegangsaan, Menteng
Jakarta Pusat 10320
@banper.infras (IG)
banper.infras@kemenparekraf.go.id
banper.kemenparekraf.go.id
(021) 31922945 ext 400
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store