Fasilitasi Bantuan Pemerintah

  1. Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif : Memiliki dan melampirkan copy/salinan bukti kepemilikan tanah dan/atau ruang/bangunan dengan status tidak diagunkan dan/tidak dalam status sengketa di Lembaga Peradilan pada proposal yang diajukan, dan menunjukkan dokumen asli jika lolos proses verifikasi
  2. Penerima harus memiliki dan menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan dengan status tidak diagunkan dan/atau tidak dalam status sengketa di Lembaga Peradilan pafda proposal yang diajukan, dan menunjukkan dokumen asli jika lolos pada proses verifikasi
  3. Penerima harus memiliki dan menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan/atau ruang bangunan dengan status tidak diagunkan dan/atau tidak dalam status sengketa di Lembaga Peradilan
  4. Pengusul bersedia mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peraturan setempat
  5. Dokumen perencanaan teknis : 1. Dokumen gambar/foto/denah/tampak, dan potongan terukur kondisi terkini 2. Dokumen Gambar Pra-Rancangan usulan 3. Rencana Kerja dan syarat/spesifik (RKS 4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus sesuai dengan dokumen gambar Pra-Rancangan usulan sebagaimana menganggarkan untuk pengadaan papan proyekbutir (b) dan harus
  6. Perencana dan/atau Pengawas dapat dilakukan/difasilitasi oleh Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur

  1. Pengajuan Proposal Banper (3 Bulan)
  2. Seleksi Penerima Banper (2 Bulan)
  3. Penetapan Penerima Banper (1 Bulan)
  4. Tahap Pengadaan Barang (6 Bulan) Usulan Penerima Banper
  5. Serah terima Banper kepada penerima (1 Bulan)

Pengajuan Proposal Banper (3 Bulan)

Seleksi penerima Banper (2 Bulan)

Penetapan Penerima Banper (1 bulan)

Tahap Pengadaan Barang (6 Bulan) usulan penerima Banper

Serah Terima Banper kepada penerima (1 bulan)

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi dalam bentuk Sarana dan Prasarana (Barang dan Revitalisasi Ruang Kreatif)

Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jalan Kimia Nomor 12-20, Pegangsaan, Menteng

Jakarta Pusat 10320

@banper.infras (IG)

banper.infras@kemenparekraf.go.id

banper.kemenparekraf.go.id

(021) 31922945 ext 400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Pemerintah"