Fasilitasi Ijin Keramaian

  1. a.Surat Pengantar dari Ketua RT b.Foto copy KTP dan KK pemohon c.Bukti pelunasan PBB tahun ini

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan menyerahkan semua berkas persyaratan, petugas pelayanan menerima dan meneliti, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.Apabila berkas dinyatakan lengkap,petugas pelayanan langsung membuatkan Surat Pengantar/ Surat Keterangan Ijin Keramaian

10 menit  apabila berkas lengkap dan    pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)

 

Jam Pelayanan :

 -Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB

 - Jum’at        : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Keramaian dengan tanda tangan dan Cap stempel basah

Melalui survey IKM, Forum FKPM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Ijin Keramaian"