Pemindahan Narapidana

  1. Membawa surat permohonan keluarga yang ditujukan ke Kepala UPT
  2. Membawa Fotocopy KTP Keluarga Narapidana sebagai penjamin
  3. Membawa Fotocopy KK Keluarga Narapidana sebagai penjamin
  4. Membawa surat pernyataan keluarga penjamin

  1. Keluarga (sebagai penjamin dari Narapidana) membuat surat permohonan pindah menjalani tempat pidana ditujukan ke Kepala UPT
  2. Kepala UPT menerima surat dan memberikan tanggapan terhadap surat permohonan tersebut, dan mengadakan sidang TPP untuk membahas surat permohonan tersebut
  3. Apabila Kepala UPT dan hasil sidang TPP menyetujui pemindahan tersebut, maka keluarga menyiapkan semua berkas yang diminta untuk dapat diproses lebih lanjut sekitar 1 minggu.
  4. berkas pemindahan yang telah lengkap, selanjutnya dikirim ke Kantor Wilayah untuk disidangkan TPP Wilayah, apabila hasil sidang TPP sudah ada, dan disetujui, selanjutnya diadakan pemindahan sesuai prosedur yang berlaku.

14 Hari kerja

Biaya berupa akomodasi perjalanan selama pemindahan dalam atau luar wilayah 

PEMINDAHAN NARAPIDANA ATAS PERMINTAAN SENDIRI

Jika ada pungutan bisa dilaporkan di bagian pengaduan dengan mengirimkan email ke humasrutanmanado@gmail.com dan peltahrutanmnd@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Narapidana "