Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. PENTAHAPAN PEMBINAAN
  2. Membawa Fotocopy KTP Narapidana
  3. Membawa Fotocopy KTP penjamin Narapidana
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Penjamin Narapidana

  1. Penjamin dari Narapidana memasukkan berkas-berkas yang diminta (fotocopy ktp dan KK)
  2. Petugas membuat surat jaminan kesanggupan keluarga yang wajib ditanda tangani pemerintah kelurahan / kecamatan setempat sesuai dengan alamat penjamin, dan diserahkan kembali ke petugas
  3. petugas membuat surat pernyataan Narapidana
  4. petugas mengajukan permintaan Penelitian Pemasyarakatan (LITMAS) ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk dibuatkan LITMAS
  5. Petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam hal ini Petugas Penelitian Kemasyarakatan (PK) melakukan observasi dan penelitian terhadap Narapidana
  6. setelah hasil LITMAS diterima, semua berkas dokumen yang telah lengkap dikirim secara online melalui aplikasi SDP.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

CUTI BERSYARATA TINDAK PIDANA UMUM

Jika ada pungutan bisa dilaporkan di bagian pengaduan dengan mengirimkan email ke humasrutanmanado@gmail.com dan peltahrutanmnd@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

INTEGRASI ONLINE SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN (SDP)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"