Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. Paspor Kebangsaan
  2. KITAS / KITAP
  3. Surat Permohonan dari Penjamin
  4. Surat Kuasa (Apabila permohonan dikuasakan)

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data dan cetak tanda permohonan
  3. Pemindaian berkas
  4. Pemeriksaan keabsahan dokumen
  5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
  6. Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan
  7. Pemindaian dokumen selesai
  8. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

08111195959

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store