Rekomendasi/pengesahan wakaf tanah

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto Copy Surat Tanah

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Pemerintahan melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan Surat wakaf Tanah
  4. Petugas menyerahkan Surat Wakaf tanah yang sudah dsahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Wakaf Tanah yang sudah disahkan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan wakaf tanah"