Rekomendasi/pengesahan surat keterangan tidak mampu

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Kesra melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan surat keterangan tidak mampu
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan tidak mampu yang sudah disahkan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan surat keterangan tidak mampu"