Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIP PKb)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. NPWP
  4. 4. Pas Photo 4 x 6 = 2 Lb Warna
  5. 5. Foto Copy Ijazah Dokter Hewan
  6. 6. Foto Copy Surat Rekomendasi dari organisasi profesi Paramedik Veteriner
  7. 7. Foto Copy Surat Rekomendasi dari Dinas Daerah Setempat
  8. 8. Surat Keterangan Pemenuhan persyaratanTempat Pelayanan Paramedik Veteriner
  9. 9. Foto Copy Sertifikat Kompetensi bidang Pemeriksaan Kebuntingan dari Lembaga Sertifikasi Profesi dan SIPP Inseminator

  1. 1. bawalah Persyaratan perizinan yang diminta
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket
  3. 3. Isikan Formulir Permohonan yang tersedia
  4. 4. Serahkan Berkas persyaratan sebanyak 2 Rangkap pada Loket Perizinan
  5. 5. Tunggu proses izin selesai ± 5 hari kerja

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIP PKb)


Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon, SMS dan whatsapp (081374624802);
  5. Email dpmptsppasamanbarat@gmail.com;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIP PKb)"