Izin Praktek Dokter Hewan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. NPWP
  4. 4. Pas Photo 4 x 6 = 2 Lb Warna
  5. 5. Foto Copy Ijazah Dokter Hewan
  6. 6. Copy Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan
  7. 7. Foto Copy Surat Rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat
  8. 8. Foto Copy Surat Rekomendasi dari Dinas Daerah Setempat
  9. 9. Surat Keterangan Pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan

  1. 1. bawalah Persyaratan perizinan yang diminta
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket
  3. 3. Isikan Formulir Permohonan yang tersedia
  4. 4. Serahkan Berkas persyaratan sebanyak 2 Rangkap pada Loket Perizinan
  5. 5. Tunggu proses izin selesai ± 5 hari kerja

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter Hewan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon, SMS dan whatsapp (081374624802);
  5. Email dpmptsppasamanbarat@gmail.com;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store