Izin Usaha Perkebunan (IUP)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Rekomendasi Tata Ruang / Pemanfaatan Ruang
  4. 4. Izin Lokasi
  5. 5. Izin Lingkungan /Dokumen UKL-UPL atau Amdal
  6. 6. Bukti Hak Kepemilikan tanah / Sertifikat
  7. 7. Pas Foto warna latar merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  8. 8. Dokumen Perusahaan
  9. 9. Rekomendasi dari Instansi / Dinas terkait

  1. 1. bawalah Persyaratan perizinan yang diminta
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket
  3. 3. Isikan Formulir Permohonan yang tersedia
  4. 4. Serahkan Berkas persyaratan sebanyak 2 Rangkap pada Loket Perizinan
  5. 5. Tunggu proses izin selesai ± 5 hari kerja

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon, SMS dan whatsapp (081374624802);
  5. Email dpmptsppasamanbarat@gmail.com;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store