Izin Usaha Penangkaran Bibit Tananaman

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy NPWP
  4. 4. Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha bagi perusahaan
  5. 5. Pas Foto warna latar merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  6. 6. Daftar / data jenis, jumlah dan sket lokasi usaha
  7. 7. Rekomendasi dari Instansi / Dinas terkait

  1. 1. bawalah Persyaratan perizinan yang diminta
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket
  3. 3. Isikan Formulir Permohonan yang tersedia
  4. 4. Serahkan Berkas persyaratan sebanyak 2 Rangkap pada Loket Perizinan
  5. 5. Tunggu proses izin selesai ± 5 hari kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penangkaran Bibit Tananaman

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon, SMS dan whatsapp (081374624802);
  5. Email dpmptsppasamanbarat@gmail.com;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store