Cuti bersyarat tindak pidana tertentu

  1. 1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan 2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana 3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir 4. bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti 5. Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar : 6. Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia 7. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing 8. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepalalapas dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme 9. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan 10. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor 11. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentangrencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana 12. Salinan register F dari kepala Lapas

  1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhipersyaratan TPP Lapas

Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti bersyarat kepada narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti bersyarat tindak pidana tertentu"