1. Berkelakuan baik 2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik 3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana 4. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama 5. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen: a. salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan b. Telah membayar lunas denda c. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor d. laporan penelitian kemasyarakatan yang e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas h. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didi Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum i. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a) Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum b) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilas j. surat jaminan dari sekolah, instansipemerintah, atau swasta dan badan//lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi. k. bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT l. Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: a) kedutaan besar/konsulat negara b) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia. m. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal Paspor yang bersangkutan sebagai jaminan Asimilasi disimpan di lapas/UPT yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I
Apabila ada penyimpangan silahkan hubungi nomor
0895 6223 52900
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store