Pemberian Izin Keluar Kota

  1. Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

  1. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Pemberian Waktu 3 Jam karena perlu di TPP terlebih dahulu.

Tidak dipungut biaya

pemberian izin keluar kota

Layanan Pengaduan :

Telpon             : (0260)-411225

Whats App      : 082246000119

Instagram        : humaslpsubang

Facebook         : Humaslapassubang

Twitter            : @lp_subang

Web                 : lpsubang.kemenkumham.go.id

E-mail              : lp_subang@yahoo.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Keluar Kota"