Sektor Perumahan, Permkiman dan Pertanahan

  1. BARU
  2. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara;
  3. Rekaman NPWP Pemohon;
  4. Rekaman Identitas Pemohon;
  5. Gambar kasar/ sketsa tanah yang dimohonkan
  6. Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah;
  7. Uraian rencana proyek yang akan dibangun
  8. Surat persetujuan Presiden bagi Perusahaan PMA atau Kepala BKPM bagi Perusahaan PMDN serta Izin Prinsip dari Instansi terkait;
  9. Surat persetujuan pemanfaatan ruang dari Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD);
  10. Surat pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh Perusahaan pemohon dan Perusahaan – perusahaan lain yang merupakan satu grup dengannya
  11. Surat pernyataan kesediaan melepaskan/mengalihkan hak atas tanah dari pemilik tanah yang sah;
  12. Surat keterangan lain yang dipandang perlu;
  13. Surat Kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha;
  14. Rekaman KTP Kuasa.
  15. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara; (PERPANJANGAN)

  1. Komitmen disampaikan kepada Kepala DINAS PM PTSP
  2. Penelitian persyaratan.
  3. Pemrosesan Komitmen.
  4. Notifikasi ke OSS.

14 (Empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkaspermhonan secaera lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi Kawasan Siap Bangun (KASIBA), Lingkungan Siap Bangun (LISIBA) Lintas Kab./Kota

  • Pengaduan,    saran,     dan    masukan     dapat disampaikan  secara  tertulis  melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas PM PTSP  Provinsi Sulawesi Tenggara, Jln. Mayjen S. Parman No.2 Kendari 93121
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon/WA/SMS : 08pengaduanptspprov@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store