Pemberian Izin Tinggal Terbatas

  1. Persyaratan Umum, melampirkan:
  2. 1. Surat penjaminan dari penjamin (surat penjamin dari sponsor WNI)
  3. 2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk
  4. 3. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  5. 4. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa

  1. 1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kakanim yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
  2. 2. Perpanjangan yang pertama (I) sampai dengan ketiga (III) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi.
  3. 3. Perpanjangan yang keempat (IV) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi

1 Minggu

1. KITAS 2 TAHUN: Rp. 3.405.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali Dengan rincian: KITAS: Rp.1.600.000 IMK 2 Tahun: Rp. 1.750.000 Jasa Teknologi: Rp. 55.000 2. KITAS 1 TAHUN: Rp. 2.055.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali Dengan rincian: KITAS: Rp. 1.000.000 IMK: Rp. 1.000.000 Jasa Biometrik: Rp. 55.000 3. KITAS 6 Bulan: Rp. 1.305.000 sudah termasuk Izin Masuk Kembali

Stamp Ijin Tinggal

Fb: kanim2tasikmalaya@gmail.com

Twitter : kanim2tasik

IG : Imigrasi_tasikmalaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Terbatas"