Penelitian kemasyarakatan dewasa

  1. Permohonan dari pihak terkait
  2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis penelitian kemasyarakatan

  1. Kepala Lapas/Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Bapas
  2. Kepala Bapas menunjuk pembimbing kemasyarakatan untuk melaksanakan penelitian kemasyarakatan
  3. Pembimbing kemasyarakatan melaksanakan penelitian kemasyarakatan
  4. Melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk membahas hasil pelaksanaan penelitian kemasyarakatan
  5. Pembimbing kemasyarakatan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang ditandatangani oleh pembimbing kemasyarakatan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas
  6. Memberikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan kepada pihak pemohon

Paling lama 7 hari sejak penunjukkan SK

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas

2. Pengaduan dikelola oleh unit layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian kemasyarakatan dewasa"