1. Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan bagi penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi
2. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukkan pembimbing kemasyarakatan, bagi penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan asimilasi, re-integrasi (pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga), pindah tempat pelaksanaan pidana penjara atas permintaan sendiri
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh unit layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaika pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store