Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap bagi
WNA adalah 6 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran
PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya. (tidak
termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim)
Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali
WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945
Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi
Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com
Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store