Perpanjangan Visa On Arrival

  1. 1. Surat keterangan domisili
  2. 2. Data Penjamin
  3. 3. Paspor yang berlaku
  4. 4. Tiket Pulang ke Negara

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  2. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  3. Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  4. Pembayaran biaya Imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);

4 Hari

Tidak dipungut biaya

peneraan stiker/ cap perpanjangan VoA

Fb: kanim2tasikmalaya@gmail.com

Twitter : kanim2tasik

IG : Imigrasi_tasikmalaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"