Pemberian Izin Tinggal Terbatas

  1. Surat penjaminan dari penjamin (surat penjamin dari sponsor WNI)
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kakanim yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
  2. Perpanjangan yang pertama (I) sampai dengan ketiga (III) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi.
  3. Perpanjangan yang keempat (IV) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi

5 Hari kerja

Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan (Rp 750.000)    

lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan (Rp 1.000.000)

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun (Rp 1.500.000)

lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun (Rp 2.000.000)

Pemberian Izin Tinggal Terbatas

08111195959

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store