Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
bagi WNA adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan
pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran
lainnya (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim).
2. ITAS berlaku paling lama 1 tahun Rp. 1.500.000,- dan Izin masuk kembali masa berlaku palign lama 1 tahun Rp. 1.000.000,-
3. ITAS berlaku paling lama 2 tahun Rp. 2.000.000,- dan Izin masuk kembali masa berlaku palign lama 2 tahun Rp. 1.750.000,-
4.
ITAS Khusus masa berlaku paling lama 5 ahun khusus pada kawasan ekonomi
khusus (KEK) RP. 5.000.000,- dan izin masuk kembali masa berlaku 5
tahun khusus pada kawasan ekonimi khusus (KEK) Rp. 3.250.000
KITAS dan Izin Masuk Kembali
WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945
Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi
Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com
Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store