Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Persyaratan Umum, melampirkan: 1. Surat penjaminan dari penjamin (surat penjamidari sponsor WNI) 2. Paspor Kebangsaan yangsah dan masih berlaku dmemuat Tanda Masuk 3. Surat Keterangan TempTinggal 4. Surat Kuasa bermateraicukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  2. Persyaratan Khusus (tambahan): 1. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanam modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akte Pendirian Perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari orang Asing yang ditanam di Indonesia; b. Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yangmembidangi penanaman modal; c. Ijin Usaha Tetap; d. Surat Ijin Usaha Perdagangan; e. Tanda Daftar Perusahaan, dan; f. NPWP Perusahaan.
  3. 2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai Tenaga Ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masih berlaku dan Tenaga Asing (TA)01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; b. Ijin Usaha Tetap; c. Surat Ijin Usaha Perdagangan; d. Tanda Daftar Perusahaan; e. NPWP Perusahaan f. Akta Pendirian Perusahaan. g. IMTA;
  4. 3. Kartu Izin Tinggal Terbyang lama
  5. 4. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga Ahli diatas kapal laut, alat angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi diperairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin, dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi rencana penggunaan TKA yang masih berlaku dan TA 01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; b. Rekomendasi dari Kementerian atau Instansi terkait; c. Izin Usaha Tetap; d. Surat Izin Usaha Perdagangan; e. Tanda Daftar Perusahaan; f. NPWP Perusahaan, dan; g. Akta Pendirian Perusahaan.
  6. 5. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi Keagamaan; b. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan c. Akta Pendirian Yayasan atau Lembaga Kerohanian.
  7. 6. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Surat Rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya. b. Surat Rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima Beasiswa dari Pemerintah R.I
  8. 7. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya. a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris b. Surat bukti lapor perkawinan dari kantorpencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan c. Rencana penggunaan tenaga kerja asing dariKementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing.
  9. 8. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau isteri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indoensia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap Suami atau Isteri
  10. 9. Bagi Anak berke-WN-an Asing yang menggabungkan diri dengan orangtua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orangtua WNI, permohonan diajukan oleh Ayah dan/atau Ibunya WNI sebagai penanggungjawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akte kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. Akte perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Surat Bukti Lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  11. 10. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orangtua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; dan c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal tetap ayah dan/atau ibunya
  12. a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; dan c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal tetap ayah dan/atau ibunya akta kelahiran, KTP, Paspor R.I atau Ijasah
  13. 12. Bagi Eks WNI bukan dalam rangka memperoleh kembali ke-WN-an Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah R.I atau oleh Lembaga yang diakui oleh Pemerintah R.I yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks WNI antara lain akta kelahiran, KTP,Paspor R.I atau Ijasah
  14. 13. Bagi anak eks berke-WNan ganda R.I, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya WNI atau penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian
  15. 14. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan b. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau Bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia c. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian d. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan e. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau pembelian; dan f. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun
  16. 15. Bagi anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu WNI, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya WNI sebagai penanggungjawab dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. Akta perkawinan orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. Surat bukti lapor perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  17. 16. Bagi orang asing yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara b. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait
  18. 17. Bagi orang asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik Pemerintah R.I dan Pemerintah Asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan b. rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait
  19. 18. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia yang mengikuti status Izin Tinggal orangtuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan: a. Surat Keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya c. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya d. Surat kawin orangtua bagi yang menikah; dan e. Surat Keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi

  1. 1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kakanim yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
  2. 2. Perpanjangan yang pertama (I) sampai dengan ketiga (III) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi.
  3. 3. Perpanjangan yang keempat (IV) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi WNA adalah 5 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya (tidak termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim).

1. ITAS berlaku paling lama 6 bulan Rp. 1.000.000,- dan Izin masuk kembali masa berlaku palign lama 6 bulan Rp. 600.000,-

2. ITAS berlaku paling lama 1 tahun Rp. 1.500.000,- dan Izin masuk kembali masa berlaku palign lama 1 tahun Rp. 1.000.000,-

3. ITAS berlaku paling lama 2 tahun Rp. 2.000.000,- dan Izin masuk kembali masa berlaku palign lama 2 tahun Rp. 1.750.000,-

4. ITAS Khusus masa berlaku paling lama 5 ahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK) RP. 5.000.000,- dan izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonimi khusus (KEK) Rp. 3.250.000


KITAS dan Izin Masuk Kembali

WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945

Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi

Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com

Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"