Perubahan Data

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Akte Perkawinan/Buku Nikah
  5. Ijazah

  1. Mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)
  2. Pemohon mengajukan permohonan perubahan data
  3. Petugas menyerahkan dokumen untuk mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan
  5. Pemohon melaksanakan pengambilan Paspor yang telah dirubah datanya

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Perubahan data

08111195959

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store