Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. Elektronik KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah
  4. Paspor asli yang rusak (untuk Paspor Rusak)
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk Paspor Hilang)

  1. Lakukan pendaftaran secara online melalui : Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore dan Appstore atau melalui website antrian.imigrasi.go.id
  2. Setelah mendapatkan nomor antrian, pemohon melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  3. Proses persetujuan dari pejabat yang berwenang;
  4. Setelah mendapatkan persetujuan, pemohon paspor dapat melakukan wawancara, pemindaian dokumen persyaratan, perekaman data biometrik/foto;
  5. Pemohon melakukan pembayaran di bank/ATM/Kantor Pos;
  6. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam pengambilan

5 Hari kerja

Rp 1.000.0000 untuk denda Paspor Hilang    

Rp 500.000 untuk denda Paspor Rusak

Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

08111195959

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store