Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung (Khusus Lansia, Balita, Disabilitas)

  1. Elektronik KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah
  4. Paspor Lama (Bagi yang telah memiliki Paspor
  5. KTP Orang Tua (Untuk Anak dibawah 17 tahun)
  6. Paspor Orang Tua (Untuk Anak dibawah 17 tahun)
  7. Buku Nikah/ Akte Nikah Orang Tua (Untuk Anak dibawah 17 tahun)

  1. Layanan Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung (Khusus Lansia, Balita, Disabilitas) ditujukan untuk Kelompok Prioritas yakni lansia, balita, ibu hamil dan menyusui serta disabilitas
  2. Pemohn yang masuk kategori kelompok prioritas diarahkan ke loket informasi untuk didata dan diperiksa kelengkapan berkasnya
  3. Selanjutnya Kelompok Prioritas diarahkan ke ruang prioritas untuk dilakukan foto, wawancara, dan pengambilan data biometrik
  4. Pemohon diberikan barcode pembayaran untuk dibayarkan di Bank/Kantor Pos

Paspor dapat diambil3 Hari kerja sejak pembayaran

Rp 350.000 untuk Paspor Biasa

Rp 650.000 untuk Paspor Elektronik    

Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung (Khusus Lansia, Balita, Disabilitas)

081111195959

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store