Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. Elektronik KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah
  4. Paspor Lama (Bagi yang Penggantian)
  5. KTP Orang Tua (Untuk Anak di bawah 17 tahun)
  6. Paspor Orang Tua (Untuk Anak di bawah 17 tahin)

  1. Lakukan pendaftaran secara online melalui : Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore dan Appstore atau melalui website antrian.imigrasi.go.id
  2. Setelah mendapat jadwal antrian, datang dan tunjukkan barcode yang didapat di counter check in untuk ditukar dengan nomor antrean;
  3. Permohon datang ke counter layanan saat nomor dipanggil untuk melakukan wawancara, pemindaian dokumen persyaratan, perekaman data biometrik/foto;
  4. Pemohon melakukan pembayaran di bank/ATM/Kantor Pos
  5. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam pengambilan

Paspor dapat selesai dan dapat diambil oleh pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pembayaran

Rp 350.000 untuk Paspor Biasa

Rp 650.000 untuk Paspor Elektronik

Paspor Baru/Penggantian Secara Online

08111195959

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store