Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. 1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan visa, kecuali bagi pemohon terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  2. 2. Paspor kebangsaan atau dokumen yang sah dan masih berlaku;
  3. 3. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  4. 4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa;

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  2. 2. Pembayaran PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. 3. Pengawasan kimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
  4. 4. Persetujuan kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
  5. 5. Wawancara, identifikasi, verifikasi data serta pengambilan foto biometrik (dilakukan hanya untuk perpanjangan ke satu) dan sidik jari;
  6. 6. Pemberian nomor register dan peneraan perpanjangan izin tinggal kunjungan pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan;
  7. 7. Penandatanganan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
  8. 8. Pemindaian dokumen selesai;
  9. 9. Penyerahan dokumen.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Tinggal

WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945

Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi SUkabumi

Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com

Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"