Perpanjangan Visa On Arrival

  1. 1. Surat keterangan domisili;
  2. 2. Data Penjamin;
  3. 3. Paspor yang masih berlaku;
  4. Tiket pulang ke negara

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket layanan orang asing;
  2. 2. Berkas di cek Inteldakim untuk pengesahan;
  3. 3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara;
  4. 4. Melakukan pembayaran permohonan perpanjangan Visa On Arrival.

3 Hari kerja

Rp. 500,000

Izin Tinggal

WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945

Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi SUkabumi

Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com

Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"